Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2020

PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2020 tentang PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
06 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2020
Tanggal Berlaku
06 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan