Kesehatan - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGANTIAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PENYAKIT
INFEKSI EMERGING TERTENTU DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG
MENYELENGGARAKAN PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- bahwa guna penanganan pasien penyakit infeksi emerging
tertentu dcngan status Orang Dalam Pemantauan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) usia kurang dari 60
(enam puluh) tahun tanpa penyakit penyerta di Puskesmas
dan Rumah Sakit di Kabupaten Situbondo yang tidak
ditanggung biaya perawatannya oleh Pemerintah, maka
Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan
penggantian pembiayaan kepada fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Desease 2019
sesuai kemampuan keuangan daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
- Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pasien COVID-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
- 7 Halaman
|