pembebasan sanksi administrasi retribusi pengujian kendaraan bermotor
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanki Administrasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) s ebagai B encana N asional, penyebaran
COVID 19 ya ng semakin meluas telah menyebabkan
jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian masyarakat
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran
serta mengurangi risiko akibat COVID 19 dengan
memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020
tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia, maka pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor di Kabupaten Situbondo harus ditutu p
sementara sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan
dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana oleh
Pemerintah;
c. bahwa dengan ditutupnya sementara pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor selama masa pandemi
COVID 19 ber akibat wajib retribusi tidak dapat
melaksanakan kewajibannya melakukan pengujian
kendaraan bermotor sesuai waktu yang telah ditetapkan
dan dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa dendad. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahu n 2011
tentang Retribu si Pengujian Kendaraan Bermotor, Bupati
dapat memberikan pengurangan, keringanan atau
pembebasan sanksi administrasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Per aturan Bupati Situbondo tentang
Pembebasan Sanksi Administrasi Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID 19
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Sebagai Bencana Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 157);15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
- Peraturan Bupati ini menetapkan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Dalam peraturan ini pembebasan sanksi administrasi retribusi pengujian kendaraan bermotor selama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 diberikan kepada wajib retribusi yang berakhir masa uji keadaan bermotornya sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- -
- -
- 6
|