Peraturan Bupati ini menetapkan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Dalam peraturan ini pembebasan sanksi administrasi retribusi pengujian kendaraan bermotor selama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 diberikan kepada wajib retribusi yang berakhir masa uji keadaan bermotornya sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat