Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2020

PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka penanganan dampak pandemi global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial berupa: a . bantuan pangan; dan/ atau b. bantuan uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan