Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan: 1. Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp 1.584.277.439.353,65 2. Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp 1.678.498.020.636, 13 3. Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp 94.220.581.282,48 4. Silpa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00 Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat