PERBUP Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2018 tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) Di Kabupaten Tanah Laut
BESARAN MINIMAL PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 huruf c pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu menetapkan besaran minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb-P2) Di Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 511 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan barang milik daerah
diatur dengan Peraturan Daerah
yang berpedoman pada Peraturan
Menteri ini;
bahwa dengan terbitnya Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/0319/KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang–Undang Nomor 5 Tahun
2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 23
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan;
8. Pengamanan dan Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Pemindahtanganan;
11. Pemusnahan;
12. Penghapusan;
13. Penatausahaan;
14. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
17. Ganti Rugi dan Sanksi;
18. Pembiayaan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
560 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan
perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang
dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2019, maka dipandang perlu untuk
mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk
menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan
tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan
DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2017; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7809/SJ.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; 3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses; 4. Dana Operasional Pimpinan Dprd; 5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan Dprd Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dprd Kabupaten Tanah Laut; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan dasar dan pedoman
bagi pembangunan daerah sebagai
penjabaran visi, misi dan program dalam satu periode yang memuat
kebijakan keuangan daerah,
strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, yang
penyusunannya berpedoman
kepada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
dengan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 65 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah,
disebutkan bahwa kepala daerah
mempunyai tugas antara lain
menyusun dan mengajukan
rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun
2018-2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 35M-IND/PER/3/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Sistematika;
4. Pengendalian dan Evaluasi;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya;
4. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 dan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan,
Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Besaran Penghasilan
Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2017; . Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0375/KUM/2014; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor : 170/6/Kep/DPRD-TL/2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor : 170/7/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2014 Tahun
2014; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/9/Kep/DPRD-TL/2014; . Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 170/10/Kep/DPRD-TL/2014; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7809/SJ,
tanggal 2 November 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota Dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota Dprd; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan
Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tanah Laut
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
110 ayat (1) huruf I dan 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa
umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah pada saat
memberikan pelayanan tera dan tera
ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya kepada orang
pribadi atau badan; bahwa sebagai upaya perlindungan
konsumen dan produsen untuk
kebenaran dan ketepatan
pengukuran atas penggunaan Ukur,
Takar, Timbang dan
Perlengkapannya, maka perlu
diadakan pembinaan kemetrologian
berupa pelayanan tera atau tera
ulang dan kalibrasi untuk mengukur
kualitasnya agar senantiasa layak
untuk dipakai, serta untuk
meningkatkan pelayanan pelayanan
tera atau tera ulang dan kalibrasi
Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya dan pengujian
terhadap Barang dalam Keadan
Terbungkus yang dilaksanakan
dapat dipungut retribusi oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 95/MDAG/PER/112015; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 78/M- DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Jenis Layanan dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Tata Cara Perubahan Tarif;
13. Sanksi Adminstrasi;
14. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi;
17. Kadaluarsa Penagihan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 39
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–
undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS disebutkan bahwa penilaian prestasi
kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem
prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja Sipil;
c. bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja,
produktivitas kerja serta penerapan asas keadilan,
proporsionalitas dan untuk meningkatkan kesejahteraan
pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
perlu diberikan tunjangan penghasilan pegawai berbasis
kinerja;
d. bahwa penilaian prestasi kerja menjadi dasar dalam
manajemen sumber daya manusia aparatur, yang
2
berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan
pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem karier, serta
penjatuhan hukuman disiplin;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis
Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2765) dengan mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820) tentang penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
3
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan.
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018
Nomor 9);
16. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
4
Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2018 Nomor 82);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB IV
PEMBERIAN TPP
BAB V
PENYUSUNAN SKP
BAB VI
INDEKS TINGKAT KEDISIPLINAN
BAB VII
PEMBERIAN IZIN, TOLERANSI
DAN PEJABAT PEMBERI IZIN
BAB VIII
MEKANISME PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB IX
KEWAJIBAN DAN SANKSI
BAB X
PENAMBAHAN ANGGARAN
BAB XI
EVALUASI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan sebagaimana
diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan dan untuk kemudahan dalam
pelaksanaan pembayaran dan penyetoran retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan oleh wajib retribusi
terutama bagi Badan Usaha, ditunjuk Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk
melakukan pemungutan terhadap Retribusi Pelayanan
persampahan/kebersihan golongan komersial dari Badan
Usaha; bahwa untuk melaksanakan ketentan Pasal 14 ayat (5)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan perlu
ditetapkan tata cara pelaksanan pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap Badan
Usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan terhadap Badan Usaha;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 110 ayat (1) huruf g dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang memungut Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Kementerian
Perhubungan dan Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 39
Tahun 2017 tentang Pendaftaran
dan Kebangsaan Kapal, perlu
penggantian Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 108 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Pajak;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tatacara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Pemeriksaan Wajib Retribusi;
17. Sanksi Administrasi;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Lain-Lain;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat