Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; 4. Ketentuan Lain-Lain; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat