Pemungutan Retribusi Pasal 3 (1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk golongan komersial Badan Usaha dilakukan oleh Dinas DPM dan PTSP. (2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB). (3) Surat Keterangan Berusaha (SKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat