Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan; 7. Pemanfaatan; 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; 9. Penilaian; 10. Pemindahtanganan; 11. Pemusnahan; 12. Penghapusan; 13. Penatausahaan; 14. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 17. Ganti Rugi dan Sanksi; 18. Pembiayaan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat