Peraturan Bupati Tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) Di Kabupaten Tanah Laut memuat bahwa Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) yang dikenakan kepada wajib pajak yang penetapan pajaknya lebih kecil dari Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) serta tidak dikenakan pada Wajib Pajak dengan NJOPTKP sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat