Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Dokter Subspesialis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi di Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar; bahwa pendidikan dokter spesialis - subspesialis merupakan pendidikan profesi, yang memungkinkan diluar jadwal pendidikan masih bisa tetap bekerja sehubungan dengan terbatasnya tenaga dokter spesialis yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan banyaknya pasien yang harus diberikan pelayanan, maka perlu dilakukan pengaturan khusus terhadap pemberian tugas belajar bagi dokter subspesialis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Dokter Subspesialis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Dokter Subspesialis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tugas belajar, mencakup:
a. Persyaratan
b. Prosedur
c. Jangka Waktu
d. Pembiayaan
e. Hak dan kewajiban
f. Sanksi
g. Monitoring dan Evaluasi; dan
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, maka dipandang perlu untuk mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7809/SJ, tanggal 2 Nopember 2017;
Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018 memuat hal sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah yang terdiri atas 3 kelompok, yaitu:
a. diatas Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan
daerah tinggi;
b. Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah sedang; dan
c. dibawah Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah
rendah;
3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali uang refresentasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya;
4. Dana Operasional Pimpinan DPRD, diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sehari – hari adalah sebagai berikut :
a. Dana Operasional Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp.8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu
rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp
2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya; dan
b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan
perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali jumlah uang refresentasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar
Rp 1.680.000,00 (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kerja sama daerah, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang lingkup tata cara pelaksanaan kerja sama daerah meliputi :
a. tata cara pelaksanaan kerja sama antar daerah; dan
b. tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak ketiga;
3. Tata Cara Kerja Sama;
4. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah; dan
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dialokasikan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya akan disalurkan ke masing-masing Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam bentuk Hibah untuk selanjutnya disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran Anggaran Antar Rincian Dalam Obyek Belanja Berkenaan dan Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Berkenaan perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka terjadi penambahan pendapatan dan belanja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut serta adanya pergeseran belanja langsung pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah kabupaten dan satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya; Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 94 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah dianggap tidak relevan lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER-20/M.PAN/11/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pembinaan dan Pengawasan, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2018/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Um.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Keci dan Pas Sungai dan Danau bahwa penerbitan Pas Besar dan Pas Kecil diterbitkan oleh Syahbandar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 96) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2, 2. Ketentuan Pasal 8, 3. Ketentuan Pasal 9, 4. Ketentuan Pasal 10, 5. Ketentuan Pasal 19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Tanah Laut (PSC 119 Tala)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 atau nomor lain yang dimungkinkan; Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggungjawab membentuk Public Safety Center (PSC); Bahwa untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat diperlukan suatu sistem penanganan korban/pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Tanah Laut
(PSC 119 Tala).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 839/MENKES/SK/VII/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 145/MENKES/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/MENKES/SK/X2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Tanah Laut (Psc 119 Tala), berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan, 4. Kriteria Pelayanan PSC 119 TALA 5. Hak dan Kewajiban Petugas Pelayanan Kesehatan, 6. Pembiayaan, 7. Pembinaan dan Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya; Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 78, Pasal 81 ayat (5), dan Pasal 82 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan ketentuan Pasal 13 ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Desa Di Kabupaten Tanah Laut memuat sistematika, sbb:
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan;
3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Staf Perangkat Desa Yang
diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta
Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa;
4. Ketentuan Peralihan; dan
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu menetapkan uraian tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentanguraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Uraian Tugas, 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Noor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang Perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 1, 2. Ketentuan Pasal 4, 3. Ketentuan Pasal 5, 4. Ketentuan Pasal 6, 5. Ketentuan Pasal 7, 6. Ketentuan Pasal 11, 7. Ketentuan Pasal 12, 8. Ketentuan Pasal 35, 9. Ketentuan Pasal 29, 10. Ketentuan Pasal 52, 11. Ketentuan Pasal 53.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat