Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 96) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2, 2. Ketentuan Pasal 8, 3. Ketentuan Pasal 9, 4. Ketentuan Pasal 10, 5. Ketentuan Pasal 19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 November 2018
Tanggal Pengundangan
26 November 2018
Tanggal Berlaku
26 November 2018
Sumber
BD.2018/No.70
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan