Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 96) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2, 2. Ketentuan Pasal 8, 3. Ketentuan Pasal 9, 4. Ketentuan Pasal 10, 5. Ketentuan Pasal 19
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat