Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018 memuat hal sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah yang terdiri atas 3 kelompok, yaitu: a. diatas Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah tinggi; b. Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah sedang; dan c. dibawah Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah rendah; 3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD atau sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali uang refresentasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya; 4. Dana Operasional Pimpinan DPRD, diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sehari – hari adalah sebagai berikut : a. Dana Operasional Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp.8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya; dan b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali jumlah uang refresentasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp 1.680.000,00 (Satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulannya. 5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut; dan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan