Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Dokter Subspesialis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tugas belajar, mencakup: a. Persyaratan b. Prosedur c. Jangka Waktu d. Pembiayaan e. Hak dan kewajiban f. Sanksi g. Monitoring dan Evaluasi; dan 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat