Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Desa Di Kabupaten Tanah Laut memuat sistematika, sbb: 1. Ketentuan Umum; 2. Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan; 3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Staf Perangkat Desa Yang diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa; 4. Ketentuan Peralihan; dan 5. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat