Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup tata cara pelaksanaan kerja sama daerah meliputi : a. tata cara pelaksanaan kerja sama antar daerah; dan b. tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak ketiga; 3. Tata Cara Kerja Sama; 4. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah; dan 5. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.21
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan