Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas, transparansi dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut telah menyelenggarakan sistem informasi pelayanan perizinan berbasis elektronik dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan dan untuk mendukung kegiatan tersebut perlu menerapkan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurup b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu), Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3. Tata Cara Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu Secara Elektronik
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 202 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah diberikan uang persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional seharihari; bahwa Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening bendahara pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf b; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah pada Bank Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pada Bank Umum., Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran Skpd/Skpkd
3. Mekanisme Penutupan Rekening Bendahara Pengeluaran Skpd
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 199 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Dalam Bentuk Santunan Kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa Tanah Laut adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar dengan wilayahnya yang luas dan memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan asli daerah berupa hutan, kekayaan laut dan sumber daya alam, oleh beberapa tokoh yang berhimpun dalam Panitia Persiapan Penuntut Daswati II Tanah Laut dan/atau Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut dan/atau Badan Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah Laut, setelah berhasil memperjuangkan pembentukan Daswati II Tanah Laut di tanggal 2 Desember 1965 dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong; bahwa dalam rangka mewujudkan penghormatan, penghargaan dan manifestasi kepedulian daerah kepada pendiri Kabupaten Tanah Laut maka dianggap perlu memberikan penghargaan dalam bentuk santunan kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan dalam Bentuk Santunan Kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Penghargaan Dalam Bentuk Santunan Kepada Pendiri Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan Dan Sasaran
3. Pemberian Penghargaan
4. Penganggaran
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 198 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E-Planning Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan berbasis pada e-planning; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E-Planning Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. SOP E-Planning
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati Tanah Laut tentang pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 6).
Peraturan Bupati ini mengatura Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pengisian Anggota BPD;
Pengisian Anggota BPD Antar Waktu;
Kelembagaan BPD;
Penyelengaraan Musyawarah BPD
Kepala Desa, anggota BPD, Perangkat Desa, Staff Perangkat Desa, dan Staff Administrasi BPD;
Pengamanan;
Larangan;
Pengawasan dan Pembinaan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 196 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut termasuk daerah yang memperoleh BOS Afirmasi dan BOS Kinerja; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, pemberian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di daerah tertinggal, terdepan terluar dan sebagai bentuk penghargaan bagi satuan pendidikan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,bahwa apabila penyaluran Dana BOS melebihi atau kurang dari pagu alokasi Dana BOS per Satuan Pendidikan yang telah dicantumkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi Dana BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/5426/Keuda, tanggal 9 Oktober 2019 perihal Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri pada APBD Kabupaten/Kota, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, melakukan penyesuaian penganggaran alokasi dana BOS dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019: bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran jika dalam keadaan darurat dan/atau mendesak seperti pengeluaran-pengeluaran berupa terjadinya kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk membayar gaji, tunjangan, tambahan dan penghasilan; bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e menyebabkan bertambahnya anggaran pendapatan pada objek pendapatan hibah dana BOS pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan bertambahnya anggaran belanja langsung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut; bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf f yaitu adanya kekurangan anggaran pada belanja Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD Kabupaten Tanah Laut, khususnya kekurangan anggaran pada Objek Belanja Gaji dan Tunjangan dan Objek Belanja Tambahan Penghasilan pada beberapa SKPD, akan dilakukan pergeseran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah; i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 195 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah LautTahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika :
Kententuan Umum
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 194 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa guna peningkatan produktivitas, efektivitas kerja dan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, maka perlu untuk mengatur ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Jam Kerja
3. Pengisian Daftar Hadir Dan Pelaksanaan Apel
4. Sanksi Administrasi
5. Pembinaan Dan Pengawasan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 193 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, dipandang perlu adanya mekanisme pengembalian dana invetasi yang disalurkan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank ke rekening kas umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengembalian Dana Invetasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (KRETA NONA) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 192 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan Dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Maksud, Tujuan Dan Sasaran
4. Tahapan Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah
5. Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah
6. Kategori Pengembalian Pinjaman Modal Usaha
7. Fasilitasi Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 192 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (Kreta Nota) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro Kecil Menengah
Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (KRETA NONA) bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 120 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/845-KUM/2019;
Peraturan Bupati Tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan Dan Non Bunga (Kreta Nota) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Di Kabupaten Tanah Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat