STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 198, BD.2019/NO.198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E-Planning Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan berbasis pada e-planning; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E-Planning Kabupaten Tanah Laut;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. SOP E-Planning
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
- 4 halaman
|