Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 203 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu), Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup 3. Tata Cara Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu Secara Elektronik 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 203 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
203
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.203
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan