Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Apperindu), Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup 3. Tata Cara Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Perizinan Terpadu Secara Elektronik 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat