Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan Dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Maksud, Tujuan Dan Sasaran 4. Tahapan Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah 5. Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah 6. Kategori Pengembalian Pinjaman Modal Usaha 7. Fasilitasi Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat