Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 193 Tahun 2019

Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan Dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Maksud, Tujuan Dan Sasaran 4. Tahapan Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah 5. Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah 6. Kategori Pengembalian Pinjaman Modal Usaha 7. Fasilitasi Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 193 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
193
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
11 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
11 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.193
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan