Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 194 Tahun 2019

Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Jam Kerja 3. Pengisian Daftar Hadir Dan Pelaksanaan Apel 4. Sanksi Administrasi 5. Pembinaan Dan Pengawasan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 194 Tahun 2019 tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
194
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
11 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2019/NO.194
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan