ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 196, BD.2019/NO.196
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut termasuk daerah yang memperoleh BOS Afirmasi dan BOS Kinerja; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, pemberian BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di daerah tertinggal, terdepan terluar dan sebagai bentuk penghargaan bagi satuan pendidikan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,bahwa apabila penyaluran Dana BOS melebihi atau kurang dari pagu alokasi Dana BOS per Satuan Pendidikan yang telah dicantumkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi Dana BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/5426/Keuda, tanggal 9 Oktober 2019 perihal Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Negeri pada APBD Kabupaten/Kota, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, melakukan penyesuaian penganggaran alokasi dana BOS dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019: bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran jika dalam keadaan darurat dan/atau mendesak seperti pengeluaran-pengeluaran berupa terjadinya kekurangan anggaran belanja tidak langsung untuk membayar gaji, tunjangan, tambahan dan penghasilan; bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e menyebabkan bertambahnya anggaran pendapatan pada objek pendapatan hibah dana BOS pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan bertambahnya anggaran belanja langsung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut; bahwa dengan adanya kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf f yaitu adanya kekurangan anggaran pada belanja Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD Kabupaten Tanah Laut, khususnya kekurangan anggaran pada Objek Belanja Gaji dan Tunjangan dan Objek Belanja Tambahan Penghasilan pada beberapa SKPD, akan dilakukan pergeseran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah; i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
- 8 halaman
|