Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 202 Tahun 2019

Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pada Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pada Bank Umum., Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Mekanisme Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran Skpd/Skpkd 3. Mekanisme Penutupan Rekening Bendahara Pengeluaran Skpd 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 202 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pada Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
202
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.202
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan