Peraturan Bupati ini mengatura Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pengisian Anggota BPD; Pengisian Anggota BPD Antar Waktu; Kelembagaan BPD; Penyelengaraan Musyawarah BPD Kepala Desa, anggota BPD, Perangkat Desa, Staff Perangkat Desa, dan Staff Administrasi BPD; Pengamanan; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat