Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatura Tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pengisian Anggota BPD; Pengisian Anggota BPD Antar Waktu; Kelembagaan BPD; Penyelengaraan Musyawarah BPD Kepala Desa, anggota BPD, Perangkat Desa, Staff Perangkat Desa, dan Staff Administrasi BPD; Pengamanan; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019 tentang Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
197
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.221
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan