Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata Di Objek Wisata
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, dan mengatasi pengangguran dengan berdasarkan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diantaranya yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas serta memberdayakan masyarakat setempat maka perlu pengaturan atas kerja sama
dalam penyelenggaraan kepariwisataan, dan adanya penambahan fasilitas yang berpotensi
sebagai Pendapatan Asli Daerah tetapi belum tercantum besaran tarif retribusi atas beberapa
fasilitas tersebut, serta berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telaahan Staf Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut Nomor 556/075/Dispar/2021 tanggal 2 Maret 2021 Perihal Mohon Revisi Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata beserta perubahannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) angka 4 dan angka 5 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata diubah dan ditambahkan 6 (enam) angka yakni angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, dan angka 15, yaitu:
tarif Retribusi Pemakaian Sarana Pariwisata untuk Fasilitas Warung di Objek wisata : Rp2.500,00/hari/buka operasional; Fasilitas Warung Wisata :
Warung Wisata (di Taman Mina Tirta) : Rp100.000,00/bulan, dan
Kafe : Rp150.000,00/bulan. Pemakaian Lapangan Paintball : Rp100.000,00/kali
Pemakaian Area Usaha Jasa Ojek di Objek Wisata : Rp10.000,00/minggu /Pelaku Usaha.
Pemakaian Area Usaha Banana Boat : Rp20.000,00/minggu/Pelaku Usaha.
Pemakaian Area Usaha Penyewaan Pelampung : Rp20.000,00/minggu /Pelaku Usaha. Karcis Menginap : Rp10.000,00/hari. Pemakaian Fasilitas :
Glamorous Camping (Glamping) : Rp400.000,00/hari/Pemakaian Sarana Inap, dan
Gazebo : Rp50.000,00/kali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti mandatory baru terkait kegiatan pengawasan hasil Komitmen Bersama Seluruh Bupati/Walikota se-Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 19 April 2021, dan dalam rangka mengatur ketepatan alokasi waktu dan personil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud di atas, perlu adanya Perubahan Program Kerja
Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagai dasar pelaksanaan pengawasan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018; Perda Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Inpres Nomor 5 Tahun 2004.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2021 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2021
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 130 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut.
Hibah dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. Hibah berupa barang dapat berbentuk: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan,dan aset tetap lainnya; hewan dan tumbuhan; dan aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang.
Hal yang diatur meliputi: Pengajuan Permohonan Hibah, Evaluasi Permohonan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah, Pengajuan Permohonan Bantuan Sosial, Evaluasi Permohonan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 156 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
47 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 166 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 166 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap jangka waktu pengembalian 40% (empat puluh persen) dana investasi yang ditempatkan dari Lembaga Penyalur ke Kas Umum Daerah memerlukan waktu lebih lama sebagai biaya operasional untuk menyelesaikan kredit bermasalah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 166 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 166 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 175 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Belanja Tidak Terduga yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut.
Belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPKD. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan: dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.
Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dilaksanakan melalui mekanisme: Bupati menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diproses oleh SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB ) kepada Bupati dan setelah mendapat persetujuan menyampaikan kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
Pertanggungjawaban penggunaan dana keadaan darurat mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Kepala SKPD menyampaikan laporan penggunaan dana keadaan darurat kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan belanja tidak terduga.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan atas penggunaan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Mencabut:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26Tahun 2013tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terdugayang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut ;danb.Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 20105 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terdugayang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
18 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, petunjuk teknis penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil Menengah, B2LPS, Bantuan Operasional Keluarga Bencana, FPM, dan Dana Insentif Daerah, perlu penyesuaian-penyesuaian pengalokasian belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; bahwa telah digunakannya alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 karena terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor pada beberapa wilayah di Kabupaten Tanah Laut maka perlu penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, maka perlu dilakukan penyesuaianpenyesuaian alokasi anggaran belanja daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 KG (Tiga Kilogram) Bersubsidi
ABSTRAK:
bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) termasuk dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting, maka perlu dilakukan pengendalian dan jaminan atas ketersediaannya di masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah, maka perlu mengatur distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) Bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan penjatuhan sanksi terkait pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (Tiga Kilogram) Bersubsidi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Distribusi, Wilayah Distribusi, dan Pelaksanaan Pendistribusian; Izin Usaha; Kartu Kendali; Tim Koordinasi; Het; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban; Penganggaran; Ketentuan Sanksi; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer, dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut dapat dilakukan perubahan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terjadi penambahan alat dan jenis pengujian pada laboratorium Uji Material Konstruksi, sehingga diperlukan penyesuaian kembali tarif retribusi atas beberapa item tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33Tahun 2004; UU Nomor 28Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Subjek retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/ memakai jasa Alat Berat dan jasa Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah. Adapun objek retribusi adalah Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah yang di Kelola Dinas pada UPT Peralatan dan Laboratorium Uji Material Konstruksi. Besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis dan lamanya pemakaian alat berat dan jumlah fasilitas Laboratorium yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Mencabut Lampiran huruf B, huruf C, dan huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer,dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan.
8 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang kurang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Lautperlu diubah dengan memindahkan tugas Penyelengaraan Kesehatan Lansia dari Uraian Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa ke Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perbup Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2016; Perbup Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas KesehatanKabupaten Tanah Laut diubah, yaitu terkait Uraian tugas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; dan Uraian tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas KesehatanKabupaten Tanah Laut
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Aman Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perbup Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Desa Aman COVID-19 diantaranya: menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru; merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;dan mempertahankan pos jaga Desa. Desa wajib membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur: Ketua: Kepala Desa, Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Anggota, dan mitra. BLT Dana Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari, yang ditetapkan sebesar Rp300.000,00 untuk bulan Januari sampai dengan Bulan Desember per keluarga penerima manfaat atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai,dan program bantuan sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya.
Syarat keluarga penerima manfaat adalah sebagai berikut: prioritas kepada usia non produktif; prioritas lansia mandiri atau tidak memiliki sanak keluarga dan/atau tidak memiliki anak yang mampu; prioritas penyandang disabilitas; dan/atau minimal 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) syarat penerima BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
12 halaman; Lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat