Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 28), yaitu: Berdasarkan alokasi belanja hibah dan bantuan sosial yang tertuang dalam RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), TAPD membuat Telaahan Staf kepada Bupati. Format rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat