Ketentuan Pasal 2 ayat (3) angka 4 dan angka 5 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata diubah dan ditambahkan 6 (enam) angka yakni angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, dan angka 15, yaitu: tarif Retribusi Pemakaian Sarana Pariwisata untuk Fasilitas Warung di Objek wisata : Rp2.500,00/hari/buka operasional; Fasilitas Warung Wisata : Warung Wisata (di Taman Mina Tirta) : Rp100.000,00/bulan, dan Kafe : Rp150.000,00/bulan. Pemakaian Lapangan Paintball : Rp100.000,00/kali Pemakaian Area Usaha Jasa Ojek di Objek Wisata : Rp10.000,00/minggu /Pelaku Usaha. Pemakaian Area Usaha Banana Boat : Rp20.000,00/minggu/Pelaku Usaha. Pemakaian Area Usaha Penyewaan Pelampung : Rp20.000,00/minggu /Pelaku Usaha. Karcis Menginap : Rp10.000,00/hari. Pemakaian Fasilitas : Glamorous Camping (Glamping) : Rp400.000,00/hari/Pemakaian Sarana Inap, dan Gazebo : Rp50.000,00/kali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat