Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata Di Objek Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) angka 4 dan angka 5 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata di Objek Wisata diubah dan ditambahkan 6 (enam) angka yakni angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, dan angka 15, yaitu: tarif Retribusi Pemakaian Sarana Pariwisata untuk Fasilitas Warung di Objek wisata : Rp2.500,00/hari/buka operasional; Fasilitas Warung Wisata : Warung Wisata (di Taman Mina Tirta) : Rp100.000,00/bulan, dan Kafe : Rp150.000,00/bulan. Pemakaian Lapangan Paintball : Rp100.000,00/kali Pemakaian Area Usaha Jasa Ojek di Objek Wisata : Rp10.000,00/minggu /Pelaku Usaha. Pemakaian Area Usaha Banana Boat : Rp20.000,00/minggu/Pelaku Usaha. Pemakaian Area Usaha Penyewaan Pelampung : Rp20.000,00/minggu /Pelaku Usaha. Karcis Menginap : Rp10.000,00/hari. Pemakaian Fasilitas : Glamorous Camping (Glamping) : Rp400.000,00/hari/Pemakaian Sarana Inap, dan Gazebo : Rp50.000,00/kali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata Di Objek Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan