Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata; 3. Ketentuan Peralihan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat