Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019

Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata; 3. Ketentuan Peralihan; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 April 2019
Tanggal Pengundangan
18 April 2019
Tanggal Berlaku
18 April 2019
Sumber
BD.2019/No.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Objek Wisata, dan Sarana Pariwisata Di Objek Wisata
  2. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata,Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan