Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata,Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Bab II Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata pada Pasal 2 Ayat (3 ) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir di Obyek Wisata,dan Sarana Pariwisata di Obyek Wisata diubah, yaitu Biaya Paket Permainan Paintball untuk Umum Rp99.500,00 /pack/orang/kali (tarif tidak termasuk asuransi); Pelajar Rp79.500,00 /pack/orang/kali (tariff tidak termasuk asuransi; dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pelajar yang masih berlaku/Surat Keterangan dari Sekolah); Tambahan peluru cat: Rp30.000,00 /20 butir (hanya untuk satu kali pembelian).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Parkir Di Obyek Wisata,Dan Sarana Pariwisata Di Obyek Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.104
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan