Subjek retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/ memakai jasa Alat Berat dan jasa Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah. Adapun objek retribusi adalah Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah yang di Kelola Dinas pada UPT Peralatan dan Laboratorium Uji Material Konstruksi. Besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis dan lamanya pemakaian alat berat dan jumlah fasilitas Laboratorium yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat