Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (Tiga Kilogram) Bersubsidi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Distribusi, Wilayah Distribusi, dan Pelaksanaan Pendistribusian; Izin Usaha; Kartu Kendali; Tim Koordinasi; Het; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban; Penganggaran; Ketentuan Sanksi; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat