Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang direncanakan sebesar Rp1.398.418.468.634,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah; Pendapatan Transfer; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.833.335.262.831,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), terdiri dari: Belanja Operasional; BelanjaModal; Belanja Tidak Terduga; dan BelanjaTransfer.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
267
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.267
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan