Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang direncanakan sebesar Rp1.398.418.468.634,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah), bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah; Pendapatan Transfer; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.833.335.262.831,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), terdiri dari: Belanja Operasional; BelanjaModal; Belanja Tidak Terduga; dan BelanjaTransfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat