Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut. Belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPKD. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan: dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dilaksanakan melalui mekanisme: Bupati menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diproses oleh SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB ) kepada Bupati dan setelah mendapat persetujuan menyampaikan kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah. Pertanggungjawaban penggunaan dana keadaan darurat mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Kepala SKPD menyampaikan laporan penggunaan dana keadaan darurat kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan belanja tidak terduga. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan atas penggunaan belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat