Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
maka perlu dilakukan pengaturan terhadap
pemotongan hewan, pemeriksaan ternak di Rumah
Potong Hewan, perijinan jagal dan hal-hal lain yang
dianggap perlu diatur ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut
tentang Rumah Potong Hewan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13bTahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 ;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Rumah Potong Hewan dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMERIKSAAN TERNAK; IJIN JAGAL; SANKSI ADMINISTRASI; dan KETENTUAN PENUTUP;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dapat berjalan baik dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu di lingkungan perangkat daerah;
Bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif, efisien, dan terpadu di Dinas Pekerjaan Umum, maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan tugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2014
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Procurement Unit) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Procurement Unit) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat(1)Peraturan PresidenNomor 54Tahun2010tentangPengadaanBarang/Jasa PemerintahdanPasal 2 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang
/Jasa Pemerintah, maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdapat dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (Procurement
Unit); bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang
Pengadaan Barang/Jasa dan melaksanakanpemilihan penyedia
barang/jasa khususnya untuk melaksanakan pengadaanbarang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai diatas
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pengadaan jasa
konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perludibentukUnit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
adan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang PembentukanUnit LayananPengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Procurement Unit)Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-UndangNomor8Tahun1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 1Tahun2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008; . Undang-UndangNomor12 Tahun2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005; PeraturanPemerintahNomor 6 Tahun2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007; Peraturan PresidenNomor 106 Tahun2007; Peraturan PresidenNomor54Tahun2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 ; Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaanBarang/JasaPemerintah (LKPP) Nomor PER/01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Bupati tentang PembentukanUnit LayananPengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Procurement Unit)Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ; KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN; ORGANISASI; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI; TATA KERJA DAN BIAYA OPERASIONAL; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Reklamasi Dan Jaminan Pasca Tambang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal (29)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dimana
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin
Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib
menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan
Pascatambang dan dalam rangka memudahkan
pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan
monitoring perlu menetapkan tata cara penempatan
Dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca
Tambang serta pencairan dana jaminan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Jaminan
Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 ; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2010;.
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCA TAMBANG; PENEMPATAN JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCA TAMBANG; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu untuk mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGELOMPOKKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK MENENTUKAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL; PENGANGGARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN TANAH LAUT; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0324/KUM/2009; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2011; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Laut Nomor 170/5/Kep/DPRD-TL/2012; . Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/6/Kep/DPRD-TL/2012 Tahun 2012; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Laut Nomor 170/7/Kep/DPRD-TL/2012; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2012.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG KETENTUAN BESARAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA DAN ALAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; UANG REPRESENTASI, UANG PAKET DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dan Peningkatan Produksi serta Produktifitas dan Mutu Hasil Usaha Tani maka pemerin tah Kabupaten perlu memberikan dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan mengenai pemberian subsidi pupuk;
Bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi perlu pengaturan mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003; . Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/
OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG /PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/ Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2013.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI ( HET ) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM;PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI; KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI; PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI; PENGAWASAN DAN PELAPORAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 07
Tahun 2008 tentang Keuangan Desa, perlu mengatur
Pengelolaan Keuangan Desa dengan Peraturan Bupati;
bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun
2009 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2009;.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; FUNGSI, TUJUAN DAN PRINSIP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; KODE REKENING PENGANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; DANA ALOKASI UMUM DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin, profesionalitas dan motivasi kerja bagi aparatur dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna mendukung
terwujudnya Good Governance, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa tambahan penghasilan diberikan kepada aparatur yang memiliki dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014, DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA; TAMBAHAN PENGHASILAN; KEWAJIBAN, PROSEDUR DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2014
Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang perlu mengatur
biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak tetap, dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2014, perlu meningkatkan
akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas melalui
penerapan penganggaran dana perjalanan dinas berdasarkan
prinsip kebutuhan nyata (at cost);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan Bupati Tanah Laut ini memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2014, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; JENIS DAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) DAN
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD); PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
11 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat