PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014, DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA; TAMBAHAN PENGHASILAN; KEWAJIBAN, PROSEDUR DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat