Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0324/KUM/2009; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2011; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Laut Nomor 170/5/Kep/DPRD-TL/2012; . Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/6/Kep/DPRD-TL/2012 Tahun 2012; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Laut Nomor 170/7/Kep/DPRD-TL/2012; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 170/8/Kep/DPRD-TL/2012.
- PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG KETENTUAN BESARAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA DAN ALAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; UANG REPRESENTASI, UANG PAKET DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN; DAN KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
- 6 Halaman
|