PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG KETENTUAN BESARAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA DAN ALAT ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM ; UANG REPRESENTASI, UANG PAKET DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN; DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat