Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 18 Tahun 2014

Pemotongan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Rumah Potong Hewan dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMERIKSAAN TERNAK; IJIN JAGAL; SANKSI ADMINISTRASI; dan KETENTUAN PENUTUP;.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
17 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2014
Tanggal Berlaku
17 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.18
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan