Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Procurement Unit) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Procurement Unit) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat(1)Peraturan PresidenNomor 54Tahun2010tentangPengadaanBarang/Jasa PemerintahdanPasal 2 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang
/Jasa Pemerintah, maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdapat dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (Procurement
Unit); bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang
Pengadaan Barang/Jasa dan melaksanakanpemilihan penyedia
barang/jasa khususnya untuk melaksanakan pengadaanbarang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai diatas
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pengadaan jasa
konsultansi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perludibentukUnit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
adan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang PembentukanUnit LayananPengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Procurement Unit)Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-UndangNomor8Tahun1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 1Tahun2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008; . Undang-UndangNomor12 Tahun2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58Tahun 2005; PeraturanPemerintahNomor 6 Tahun2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007; Peraturan PresidenNomor 106 Tahun2007; Peraturan PresidenNomor54Tahun2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 ; Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaanBarang/JasaPemerintah (LKPP) Nomor PER/01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati tentang PembentukanUnit LayananPengadaan Barang /Jasa Pemerintah (Procurement Unit)Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ; KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN; ORGANISASI; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI; TATA KERJA DAN BIAYA OPERASIONAL; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
- 13 Halaman
|