Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Permenkeu No.50/PMK.07/2017 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu No.225/PMK07/2017 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.62 Tahun 2018.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. Alokasi Dasar setiap Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan Alokasi Dasar per-Kabupaten dibagi Jumlah Kampung, sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang. Sisa Dana Kampung APBN Tahun Anggaran 2018 yang belum disalurkan dari RKUD ke RKK menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Tahun 2018. Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang di bidang: a. pembangunan Kampung; dan b. pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola sesusu dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pelaksana kegiatan menyusun laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Kepala Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permenkeu No.50/PMK.07/2017 Tahun 2017
41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 7 ayat (5) PERBUP No.59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.59 Tahun 2015
ADK untuk setiap Kampung dalam Peraturan Bupati ini merupakan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kampung dalam bentuk ADK sebagaimana ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. ADK untuk setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. ADK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah). Penghitungan ADK untuk Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan dan menggunakan pembagian yaitu: a. merealisasikan visi dan misi Bupati periode tahun 2016-2021; b. asas merata sebesar 70% (tujuh puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK yang sama untuk setiap Kampung, yang selanjutnya disebut ADK Minimal (ADK-M); dan c. asas proporsional sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BKx) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu jumlah penduduk Kampung, angka kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung dan tingkat kesulitan geografis Kampung, selanjutnya disebut ADK Proporsional (ADK-P). Penghitungan ADK untuk masing-masing Kampung menggunakan formula bobot Kampung dari masing-masing variabel sebagaimana dimaksud ayat pada (1) huruf c sebagai berikut: a. jumlah penduduk Kampung dengan bobot 60 % (enam puluh persen); b. angka kemiskinan Kampung dengan bobot 20 % (dua puluh persen); c. luas wilayah Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen); dan d. indeks kesulitan geografis Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen). ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan kepada Kampung yang telah memiliki Kode Kampung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. ADK digunakan untuk membiayai: a. penyelenggaraan pemerintahan Kampung; b. pelaksanaan pembangunan Kampung; c. pembinaan kemasyarakatan Kampung; dan d. pemberdayaan masyarakat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal. Dalam rangka pengamanan data diperlukan suatu teknologi melalui sistem persandian infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, otentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Perka Lemsaneg No. 10 Tahun 2017; Permenkominfo No. 11 Tahun 2018; Peraturan BSSNegara No. 10 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MASUKAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi guna menjamin kelancaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun operasional, serta untuk menjamin keseragaman biaya dalam penyusunan anggaran dan efisiensi dalam pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; PMK No.78 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No.11 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk juga diatur tentang SBM Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 meliputi:
a. Honorarium Pegawai Non PNS;
b. Honorarium/tunjangan lainnya;
c. Honorarium pengelola kegiatan;
d. Honorarium kegiatan swakelola;
e. biaya Honorarium dan hadiah kegiatan kejuaraan/perlombaan;
f. biaya diklat;
g. biaya mahasiswa PNS tugas belajar;
h. belanja barang rutin pegawai;
i. belanja perlengkapan pakaian seragam upacara;
j. belanja sewa dan pemeliharaan;
k. harga Bahan Bakar Minyak (BBM);
l. biaya penerjemah dan pengetikan; dan
m. biaya konsumsi rapat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 72 Tahun 2020
pendidikan - dasar - PINGGIRAN - MUTU - PEMeRATAAN - PERCEPATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2020/72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan pada Pendidikan Dasar di Wilayah Pinggiran
ABSTRAK:
Salah satu peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya dalam bidang pendidikan yaitu memberikan perhatian yang sangat besar terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar wilayah pinggiran. Dalam upaya percepatan pemerataan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar wilayah pinggiran, perlu adanya komitmen dan dukungan penuh dari berbagai stakeholder dalam pengalokasian anggaran. Untuk memberikan arah kebijakan implementasi terhadap percepatan pemarataan mutu pendidikan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan pada Pendidikan Dasar di Wilayah Pinggiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No. 31 Tahun 2011
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembentukan Tim; Pemetaan Mutu Pendidikan; Pendidikan dan Pelatihan serta Pembinaan; Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 73 Tahun 2020
pendidikan - karakter - ANTIKORUPSI - BUDAYA - IMPLEMENTASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2020/73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan budaya antikorupsi harus diterapkan di setiap Satuan Pendidikan guna membentuk karakter siswa yang baik dan memberikan solusi inovatif terhadap pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Berau, dan berbagai aspek kehidupan, baik itu lingkungan pendidikan, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat dalam hal mengatasi korupsi dan etika politik yang kurang bersahaja sejak dini, serta untuk melaksanakan program dan Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan korupsi di sekolah, perlu menetapkan Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Berau dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 31 Tahun 2011
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan sumber daya Ikan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan nelayan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal didalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional. Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian nelayan kecil dan nelayan tradisional di Kabupaten Berau, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016; PP No.50 Tahun 2015; Permen-KP No.18 Tahun 2016; Permen-KP No.3 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. perencanaan;
b. pendataan;
c. perlindungan Nelayan;
d. Pemberdayaan Nelayan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGURANGAN PEMAKAIAN WADAH PLASTIK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, nyaman dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup. Pemakaian tas atau wadah plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pembatasan/pengurangan terhadap dampak negatif dari pemakaian tas atau wadah plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir agar
memberikan dampak yang bersih dan sehat bagi lingkungan hidup, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengurangan Pemakaian Tas Atau Wadah Plastik
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; PP No.81 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2017; Permen LHK No.13 Tahun 2012; Permen LHK No.P.10 Tahun 2018; Perda Kab, Berau No.1 Tahun 2017; Perbup Berau No.46 Tahun 2018; Perbup Berau No.34 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengurangan Pemakaian Tas Atau Wadah Plastik, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Produsen, Pelaku Usaha, dan Pengguna Wadah Plastik; Insentif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi guna menjamin kelancaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun operasional, serta untuk menjamin keseragaman biaya dalam penyusunan anggaran dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2020
Ketentuan Umum; SBM; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan dana non kapitasi yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta memperhatikan Lampiran Permenkes No.28 Tahun 2014 ketentuan Bab V huruf D angka 2) huruf b) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; Permenkes No.28 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No.7 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pengelolaan Pendapatan dan Penganggaran; Penggunaan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat