sertifikat - elektronik - penggunaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2020/71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal. Dalam rangka pengamanan data diperlukan suatu teknologi melalui sistem persandian infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, otentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Perka Lemsaneg No. 10 Tahun 2017; Permenkominfo No. 11 Tahun 2018; Peraturan BSSNegara No. 10 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
- 14 hlm.
|