Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2020

Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
BD.2020/71
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan