pendidikan - dasar - PINGGIRAN - MUTU - PEMeRATAAN - PERCEPATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2020/72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan pada Pendidikan Dasar di Wilayah Pinggiran
ABSTRAK: |
- Salah satu peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya dalam bidang pendidikan yaitu memberikan perhatian yang sangat besar terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar wilayah pinggiran. Dalam upaya percepatan pemerataan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan dasar wilayah pinggiran, perlu adanya komitmen dan dukungan penuh dari berbagai stakeholder dalam pengalokasian anggaran. Untuk memberikan arah kebijakan implementasi terhadap percepatan pemarataan mutu pendidikan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pemerataan Mutu Pendidikan pada Pendidikan Dasar di Wilayah Pinggiran.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; Perda Kab. Berau No. 31 Tahun 2011
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembentukan Tim; Pemetaan Mutu Pendidikan; Pendidikan dan Pelatihan serta Pembinaan; Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan; Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
- 6 hlm.
|