Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk juga diatur tentang SBM Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 meliputi: a. Honorarium Pegawai Non PNS; b. Honorarium/tunjangan lainnya; c. Honorarium pengelola kegiatan; d. Honorarium kegiatan swakelola; e. biaya Honorarium dan hadiah kegiatan kejuaraan/perlombaan; f. biaya diklat; g. biaya mahasiswa PNS tugas belajar; h. belanja barang rutin pegawai; i. belanja perlengkapan pakaian seragam upacara; j. belanja sewa dan pemeliharaan; k. harga Bahan Bakar Minyak (BBM); l. biaya penerjemah dan pengetikan; dan m. biaya konsumsi rapat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat