Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2019

STANDAR BIAYA MASUKAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk juga diatur tentang SBM Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 meliputi: a. Honorarium Pegawai Non PNS; b. Honorarium/tunjangan lainnya; c. Honorarium pengelola kegiatan; d. Honorarium kegiatan swakelola; e. biaya Honorarium dan hadiah kegiatan kejuaraan/perlombaan; f. biaya diklat; g. biaya mahasiswa PNS tugas belajar; h. belanja barang rutin pegawai; i. belanja perlengkapan pakaian seragam upacara; j. belanja sewa dan pemeliharaan; k. harga Bahan Bakar Minyak (BBM); l. biaya penerjemah dan pengetikan; dan m. biaya konsumsi rapat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2019 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 73
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan