pendidikan - karakter - ANTIKORUPSI - BUDAYA - IMPLEMENTASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2020/73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- Pendidikan budaya antikorupsi harus diterapkan di setiap Satuan Pendidikan guna membentuk karakter siswa yang baik dan memberikan solusi inovatif terhadap pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Berau, dan berbagai aspek kehidupan, baik itu lingkungan pendidikan, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat dalam hal mengatasi korupsi dan etika politik yang kurang bersahaja sejak dini, serta untuk melaksanakan program dan Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan korupsi di sekolah, perlu menetapkan Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Berau dalam Peraturan Bupati.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Perda Kab. Berau No. 31 Tahun 2011
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
- 7 hlm.
|