Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 74 Tahun 2019

PENGURANGAN PEMAKAIAN WADAH PLASTIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengurangan Pemakaian Tas Atau Wadah Plastik, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Produsen, Pelaku Usaha, dan Pengguna Wadah Plastik; Insentif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 74 Tahun 2019 tentang PENGURANGAN PEMAKAIAN WADAH PLASTIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 77
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan