Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. Alokasi Dasar setiap Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan Alokasi Dasar per-Kabupaten dibagi Jumlah Kampung, sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang. Sisa Dana Kampung APBN Tahun Anggaran 2018 yang belum disalurkan dari RKUD ke RKK menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Tahun 2018. Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang di bidang: a. pembangunan Kampung; dan b. pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola sesusu dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pelaksana kegiatan menyusun laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Kepala Kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat