Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2018

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ADK untuk setiap Kampung dalam Peraturan Bupati ini merupakan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kampung dalam bentuk ADK sebagaimana ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. ADK untuk setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. ADK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah). Penghitungan ADK untuk Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan dan menggunakan pembagian yaitu: a. merealisasikan visi dan misi Bupati periode tahun 2016-2021; b. asas merata sebesar 70% (tujuh puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK yang sama untuk setiap Kampung, yang selanjutnya disebut ADK Minimal (ADK-M); dan c. asas proporsional sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BKx) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu jumlah penduduk Kampung, angka kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung dan tingkat kesulitan geografis Kampung, selanjutnya disebut ADK Proporsional (ADK-P). Penghitungan ADK untuk masing-masing Kampung menggunakan formula bobot Kampung dari masing-masing variabel sebagaimana dimaksud ayat pada (1) huruf c sebagai berikut: a. jumlah penduduk Kampung dengan bobot 60 % (enam puluh persen); b. angka kemiskinan Kampung dengan bobot 20 % (dua puluh persen); c. luas wilayah Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen); dan d. indeks kesulitan geografis Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen). ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan kepada Kampung yang telah memiliki Kode Kampung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. ADK digunakan untuk membiayai: a. penyelenggaraan pemerintahan Kampung; b. pelaksanaan pembangunan Kampung; c. pembinaan kemasyarakatan Kampung; dan d. pemberdayaan masyarakat Kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.71
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan