ADK untuk setiap Kampung dalam Peraturan Bupati ini merupakan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kampung dalam bentuk ADK sebagaimana ditetapkan dalam Perda No.11 Tahun 2018 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. ADK untuk setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. ADK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 161.000.000.000,- (seratus enam puluh satu milyar rupiah). Penghitungan ADK untuk Tahun Anggaran 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan dan menggunakan pembagian yaitu: a. merealisasikan visi dan misi Bupati periode tahun 2016-2021; b. asas merata sebesar 70% (tujuh puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK yang sama untuk setiap Kampung, yang selanjutnya disebut ADK Minimal (ADK-M); dan c. asas proporsional sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu besarnya bagian ADK berdasarkan Nilai Bobot Kampung (BKx) yang dihitung dengan rumus dan variabel yaitu jumlah penduduk Kampung, angka kemiskinan Kampung, luas wilayah Kampung dan tingkat kesulitan geografis Kampung, selanjutnya disebut ADK Proporsional (ADK-P). Penghitungan ADK untuk masing-masing Kampung menggunakan formula bobot Kampung dari masing-masing variabel sebagaimana dimaksud ayat pada (1) huruf c sebagai berikut: a. jumlah penduduk Kampung dengan bobot 60 % (enam puluh persen); b. angka kemiskinan Kampung dengan bobot 20 % (dua puluh persen); c. luas wilayah Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen); dan d. indeks kesulitan geografis Kampung dengan bobot 10 % (sepuluh persen). ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan kepada Kampung yang telah memiliki Kode Kampung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. ADK digunakan untuk membiayai: a. penyelenggaraan pemerintahan Kampung; b. pelaksanaan pembangunan Kampung; c. pembinaan kemasyarakatan Kampung; dan d. pemberdayaan masyarakat Kampung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat