Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. perencanaan; b. pendataan; c. perlindungan Nelayan; d. Pemberdayaan Nelayan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat