Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan pembangunan
tahunan daerah yang efektif, efisien dengan memperhatikan
azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016-2021,
maka perlu menetapkan Peraturan W alikota ten tang
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16.Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2019
Materi Pokok: mangatur mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2020 sebagai acuan dalam melaksanakan APBD TA 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; format pelaksanaan pembangunan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
jumlah 30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 86 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409
Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Di Lingkungan lnstansi Daerah, maka
. perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama sesuai Peraturan Perundangundangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan M:enteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; 13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 4 Peraturan
Walikota Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim
Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim
Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar sudah tidak sesuai
dengan dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan
perubahan sesuai program/kegiatan yang telah
ditetapkan Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 18. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015;
Materi pokok: Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar. memuat antara lain: merubah pasal 4 mengenai bantuan sosial untuk anak yatim, besaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
merubah Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial
Kepada Anak Yatim Dan/ Atau Piatu Di Kota Blitar
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA
DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN,
TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN
TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka penanganan bencana Covid-19
sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan dan pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah
melaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran yang salah satunya diprioritaskan untuk
memberikan insentif kepada tenaga kesehatan/medis,
tenaga penyidik (surveilans) korban terpapar covid-19,
tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam
penanganan pandemi covid-19 atau memiliki resiko
paparan virus sesuai dengan standard harga satuan
yang ditetapkan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; 31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA,
DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada
Badan Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
di masa pandemi Corona Virus Disease 2019, maka
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan
Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Mardi
Waluyo Kota Blitar, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
dasar pertimbangan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar terkait ketentuan batasan biaya operasional, biaya pegawai, insentif, dan honorarium
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018
jumlah 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 54 TAHUN 2018
TENTANG FORMULA TARIF SEWA BARANG MILIK DAERAH
BERUPA TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Formula Tarif Sewa
Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau
Bangunan belum memadai untuk memenuhi
dinamika kebutuhan, maka perlu disesuaikan
melalui perubahan dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 19. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2017; 25. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011; 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011; 32. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2012; 33. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; 34. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015; 35. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 36. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017; 37. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengubah Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan. Memuat antara lain: mengubah ketentuan pasal 8; Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal; Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah Dan/ Atau Bangunan
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pasal 29 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Pemerintah Kota
Blitar telah mengatur pelaksanaan sistem pemerintahan
berbasis elektronik sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan
kemampuan daerah melalui Peraturan Walikota Nomor 49
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik, maka dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu didukung dengan
upaya perlindungan dokumen elektronik melalui
pengelolaan sertifikat elektronik sesuai Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sertifikat
Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020
peraturan walikota tentang pengelolmn sertifikat
elektronik dilingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud tujuan dan ruang lingkup; identifikasi kebutuhan dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik; pengelolaan sertifikat elektronik; pemanfaatan dan teknis sertifikat elektronik; tata cara permohonan penerbitan pembaharuan dan pencabutan sertifikat elektronik; masa berlaku; kewajiban larangan, penyimpanan dan kensekuensi hukum atas persetujuan perjanjian sertifikat elektronik; dukungan operasional pengelolaan sertifikat elektronik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi dukungan anggaran atas
ditetapkannya darurat bencana nonalam Covid-19
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 Di Daerah, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga perlu dilakukan penyesuaian melalui
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 ; 26. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2013
Materi pokok: Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 17
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2020
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Blitar No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTJAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KLAIM PENGGANTIAN BIAYA
ATAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan dukungan anggaran dalam penanganan bencana Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
b. bahwa untuk memberikan jaminan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara atau tidak disediakan anggaran penggantian biaya dari Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pemerintah daerah perlu menyelenggarakan pembiayaan dimaksud melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Mengingat :6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 19. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Klaim Penggantian Biaya Atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Penerima layanan; tempat pelayanan; klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID yang dijamin; pembiayaan dan mekanisme layanan klaim penggantian biaya atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana COVID 19;
tata cara pengajuan dan pencairan klaim penggantian biaya
atas pelayanan kesehatan dalam penanganan bencana covid-19;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima
Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020. meliputi ketentuan umum; kriteria penerima dan pengecualian; komposisi besaran; mekanisme pembayaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Dengan berlakunya Peraturan W alikota ini, maka, Peraturan Walikota Nomor
31 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, serta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar dicabut dan dinnyatakan tidak berlaku
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat