Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020. meliputi ketentuan umum; kriteria penerima dan pengecualian; komposisi besaran; mekanisme pembayaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat