Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 62 Tahun 2020

PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Kota Blitar Tahun 2020. meliputi ketentuan umum; kriteria penerima dan pengecualian; komposisi besaran; mekanisme pembayaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 62 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 62
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan