materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar terkait ketentuan batasan biaya operasional, biaya pegawai, insentif, dan honorarium
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat