Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat